SYARAT-SYARAT TATA TERTIB DAN PERJANJIAN PONDOK PESANTREN AL-FACHRIYAH SYARAT-SYARAT PENDAFTARAN Mempunyai niat yang sungguh-sungguh untuk menuntut ilmu Syariat. Memiliki akhlaq dan perilaku yang baik. Tidak menerima calon santri/ santriwati yang sulit di didik oleh orangtuanya. Mampu baca tulis Bahasa Arab. Telah menghafal Al-Qur’an Juz 30 & Aqidatul Awwam. Menyetujui Perjanjian antara orang tua/wali santri calon santri/santriwati dengan Pihak Pondok Pesantren. Membayar Uang Pangkal sebesar Rp. setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. Membayar Uang Syahriyah Untuk Bulan Pertama Rp. kemudian membayar sisa Semester Berjalan Rp. Rp. x 5 bulan setelah dinyatakan LANJUT pada bulan pertama. *Untuk Pembayaran Uang Syahriyah selanjutnya tiap Per Semester Rp. x 6 bulan Rp. pembayaran di awal. Mengisi Form Pendaftaran. Keputusan calon santri/santriwati diterima atau tidak, ditentukan oleh Pihak Pondok Pesantren dan hal-hal lainnya diatur oleh Pihak Pondok Pesantren. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 1 SIKAP DAN PERILAKU KEWAJIBAN SANTRI Berakhlaq baik kepada santri/santriwati lain, saling tolong menolong dan saling menghormati. Mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren dalam waktu 24 jam. Santri harus memasrahkan dirinya untuk taat kepada Peraturan Pondok dan Pihak Pondok Pesantren. Semua kegiatan santri di dalam Pondok Pesantren diatur oleh Pengasuh Pondok Pesantren dan santri/santriwati tidak berhak untuk mengatur dirinya sendiri. Santri dituntut taat untuk khidmah / membantu kepada Dewan Pengurus Pondok Pesantren. Menjaga keamanan, ketertiban di lingkungannya. Menjaga kebersihan / kesehatan pribadi dan lingkungannya. Mematuhi Tata Tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Santri wajib melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang di putuskan oleh Pihak Pondok Pesantren. LARANGAN SANTRI Keluar lingkungan Pondok Pesantren tanpa izin dari Pengurus/Pengasuh Pondok Pesantren. Berhubungan dengan pria/wanita yang bukan muhrim di dalam maupun di luar lingkungan Pondok Pesantren sedikitpun. Melanggar ketentuan hari libur yang ditetapkan bagi santri Jika melewati jadwal libur yang telah ditentukan, dihitung denda Rp. per hari. Merokok di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Menyimpan buku, majalah, gambar, film asusila. Melakukan kemaksiatan, mencuri, ghosob barang santri/santriwati lain. Berbicara dengan bahasa yang kasar, kotor dan tidak sopan. Membawa dan menggunakan handphone, mp3, mp4, kamera dan alat-alat elektronik lain. TATA TERTIB SANTRI BAGIAN 2 BERPAKAIAN SANTRI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan sarung dengan celana panjang, baju muslim warna putih / gamis, dan peci putih pada waktu melaksanakan ibadah sholat wajib, dan kegiatan belajar. Santri minimal memakai sarung dengan celana panjang, baju / kaos yang sopan dan peci putih. DILARANG Memakai celana panjang sarung atau memakai sarung tanpa celana panjang dilingkungan Pondok Pesantren. SANTRIWATI Berpakaian rapi, sopan dan bersih. Mengenakan pakaian muslimah long dress atau rok dan blus tangan panjang dengan celana panjang di dalam serta jilbab. Memakai seragam saat kegiatan belajar dan mengajar. *Dan santriwati dilarang keras memakai pakaian ketat atau pakaian yang tidak sopan lainnya. DILARANG Memakai celana panjang tanpa long dress / rok atau memakai long dress / rok tanpa celana panjang. Memakai pakaian ketat yang menonjolkan bentuk aurat atau memakai pakaian yang tidaK sopan lainnya. DAFTAR MUKHOLAFAH PELANGGARAN BESERTA HUKUMAN KATEGORI KECIL Ghoib atau masbuk dalam Sholat dan Wirid kurang dari 3 kali dalam seminggu Terlambat sholat, dars, piket dan wirid khusus nya maghrib Masuk kamar orang lain Makan wajib dikamar atau makan selain makan wajib nya yg menyebabkan kotornya kamar Mandi di waktu kegiatan atau sampai telat kegiatan Tidur tidak dikamar pos, majelis dan lainnya selain di kamar orang lain Rambut,kuku tidak rapi Tidak memakai pakaian yg rapi didalam kegiatan sholat belajar, dan lainnya Tidur tidak pada waktunya dan pada waktunya tidak tidur, kecuali malam Tidak membawa kitab wirid dalam waktu wirid / kitab daras saat belajar Loncat keluar/masuk jendela kamar SEDANG Berkeliaran dekat maqom sampai rumah babah Membawa dan memainkan komik, kartu dan permainan lalai selainya Bergaul secara berlebihan dengan anak luar Naek ke lantai dua di selain waktu belajar dan arahan guru Keluar dengan izin namun lebih dari 1 jam Tidak diperkenankan membeli makan / jajan selain dari warung yang telah disediakan bang toyyib / ustadz husein / kantin diantaranya warung yang dilarang warung belakang maqom /DKM umi nasi uduk, umi legend, dll Jajan di bang toyyib lewat depan Meminjam handphone selain kepada petugas handphone pondok Berkumpul diluar dengan orang luar di waktu majelis Pada saat majelis, duduk tidak sesuai dengan instruksi yang telah diberikan dan tidak menjalankan tugas yang telah diinstruksikan Ghoib Dars Berkata kotor Tidur tanpa celana Tidur di kamar orang lain Melompat pagar pintu rumah habib Masuk ke Kamar Sakit bagi santri/santriwati yang sehat Mengacau / merusak fasilitas Pondok Pesantren BESAR Merokok / vape / sejenisnya Bawa hape, laptop, kamera, dll kecuali mp3 jika udah izin dan di cek memorinya Berbicara dengan yang bukan mahrom Mengobrol ketika jajan kepada Mpok Yuli bagi santri putra Keluar karena diperintahkan orang lain tanpa izin Pulang melebihi dari waktu yang telah ditentukan Mencuri /ghosob Berkelahi / menyakiti / membully orang lain. Keluar tanpa izin dan menginap / lewat dari jam 11, pulang tanpa alasan yang jelas dikategorikan kabur Berbohong kepada ustadz/ustadzah dan pengurus HUKUMAN Akan diumumkan/diberitahukan pelanggaran santri dihadapan Habib Jindan/ yang ditugaskan. Pelanggaran kecil yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran sedang Pelanggaran sedang yang dilakukan 3 kali terhitung sebagai satu pelanggaran besar Setiap 1 kali pelanggaran yang besar, akan dilakukan pemotongan masa libur selama 4 hari Santri melakukan pelanggaran besar 3 kali akan DIKELUARKAN. PERJANJIAN ORANGTUA/WALI DAN SANTRI/SANTRIWATI DENGAN PIHAK PONDOK PESANTREN Pasal 1 Santri/santriwati sanggup mematuhi tata tertib Pondok Pesantren Al Fachriyah di dalam ataupun diluar Pondok Pesantren. Pasal 2 Santri/santriwati sanggup mengikuti kegiatan di Pondok Pesantren selama 24 jam dan Santri tidak berhak mengatur dirinya sendiri dalam Jadwal Kegiatan terjadwal di Pondok Pesantren. Pasal 3 Orang Tua/Wali memasrahkan Santri kepada Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili dan tidak ikut campur tangan dalam urusan proses belajar mengajar Santri. Pasal 4 Orang Tua/Wali sanggup membayar uang pangkal Rp. pada awal masuk dan Syahriyah Per Semester Rp. x 6 bulan = Rp. Pasal 5 Orang Tua/Wali harus aktif mendukung dalam proses pendidikan Santri danOrang Tua/Wali Santri dilarang menelepon Santriwati pada 3 tiga bulan pertama. Setelahnhya Orang Tua / Wali hanya diperbolehkan menghubungi Santri 1 sat u bulan sekali. Pasal 6 Pendidikan yang diwajibkan secara utuh oleh santri/santriwati minimal 3 tiga tahun tanpa tidak naik kelas. Dalam jangka 3 tiga tahun tersebut santri/santriwati sanggup untuk tidak mengundurkan diri menjadi santriwati Pondok Pesantren Al Fachriyah. Adapun pengunduran diri santri/santriwati atas proses pembelajaran, keputusan secara penuh diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 7 Santri/santriwati sanggup melakukan kewajiban dakwah setelah selesai / tamat dari Pendidikan di Pondok Pesantren Al Fachriyah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Dan Orang Tua/Wali santri/santriwati sanggup mendukung dalam melakukan kewajiban dakwah yang diputuskan oleh Pihak Pondok Pesantren / Yang Mewakili. Pasal 8 Santri/santriwati sanggup mengamalkan ilmunya di dalam ataupun di luar lingkungan Pondok Pesantren. Pasal 9 Keputusan Pengasuh Pondok Pesantren / Yang Mewakili untuk mengeluarkan santri/santriwati dari Pondok Pesantren Al Fachriyah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu dan atau tanpa sebab musababnya tidak dapat diganggu gugat. Pasal 10 Santri/santriwati tidak diperkenankan untuk izin pulang dan Orang Tua/Wali Santri tidak diperkenankan mengatur izin pulang santri/santriwati, kecuali dengan ketentuan sebagai berikut Meninggalnya Orangtua, Kakek atau Nenek dan Saudara kandung, dengan batas izin 3 hari, Sakit Parah yang diharuskan pulang dengan batas izin 3 hari / sesuai ketentuan dokter.
Santribaja 2021 (balik jamaah) khusus pondok pesantren. Tabel 4.25 tabel biaya kebutuhan perangkat keras. Santri lulusan pondok pesantren salafiyah syafiiyah sukorejo sekaligus lembaga manhallul qur'an menawarkan kursus mengaji. Baja 2021 khusus ponpes salafiyah syafi'iyah sukorejo situbondo jawa timur . Kasusdi pondok pesantren sidogiri
Skip to content Yayasan Al-Fachriyah Official Yayasan Al-Fachriyah Awal Tentang KamiSekilas Tentang Al Fachriyah Visi dan Misi Sejarah Berdirinya Al Fachriyah Tokoh dan Pengajar Al Fachriyah Program Al Fachriyah Hubungi Kami Kritik, Saran dan Kesan MenuJadwal Majelis Dauroh Multimedia Web Sahabat Infaq dan Investasi Akhirat Suara Sahabat Kabar Dakwah Pondok Pesantren IlmuArtikel Maktabah SosmedInstagram Facebook Youtube Twitter Awal Tentang KamiSekilas Tentang Al Fachriyah Visi dan Misi Sejarah Berdirinya Al Fachriyah Tokoh dan Pengajar Al Fachriyah Program Al Fachriyah Hubungi Kami Kritik, Saran dan Kesan MenuJadwal Majelis Dauroh Multimedia Web Sahabat Infaq dan Investasi Akhirat Suara Sahabat Kabar Dakwah Pondok Pesantren IlmuArtikel Maktabah SosmedInstagram Facebook Youtube Twitter Total biaya pengeluaran dan kebutuhan untuk gaji para pengajar perbulan Rp Go to Top
PondokPesantren - Yayasan Al-Fachriyah Total biaya pengeluaran dan kebutuhan untuk gaji para pengajar perbulan Rp 11.000.000.- Kembali ke Menu
Pesantren Ibnu Syam Cilegon dikenal sebagai pesantren yang baru berdiri, tapi namanya langsung dikenal karena memiliki banyak kelebihan. Oleh sebab itu banyak yang ingin mondok di pesantren modern ini. Kami akan merangkum informasi penting berdasarkan website resmi pondok pesantren Ibnu Syam Cilegon. Di antara yang akan kami bahas adalah profil, pendidikan di dalamnya, serta biaya masuk dan SPP bulanan. Profil Pesantren Ibnu Syam CilegonPendidikan di Pesantren Ibnu Syam CilegonPrestasi Santri Ibnu SyamFasilitas dan SaranaEkstrakurikulerRating GooglePendaftaran dan PPDBBiaya Masuk Ibnu Syam 2022Alamat Lengkap Pesantren Ibnu Syam Cilegon dikenal juga dengan Syu’bah Tahfidz Al Quran. Berdiri sejak 05 Agustus 2018 di bawah naungan Yayasan Ibnu Syam Center. Pendirinya adalah KH. Ahmad Slamet Ibnu Syam, Lc, MA bersama istrinya HJ. Nabilah Abdul Rahim, Lc, M. Ag. Ponpes Ibnu Syam memiliki fokus utama pada pesantren tahfidz Quran. Jadi mayoritas kegiatannya tentang tahfidz Quran. Karena pendiri dan istrinya memang sudah lama berkecimpung di dunia tahfidz Quran. Bahkan sang istri adalah juri hafidz Indonesia di RCTI. Pendidikan di Pesantren Ibnu Syam Cilegon Program pendidikan di pesantren Ibnu Syam Cilegon bermacam-macam. Untuk yang formal tersedia program hafalan Al Quran plus sekolah formal SMP. Jumlah hafalan yang akan dicapai sebanyak 15 juz selama 3 tahun. Ada juga program non formal. Yaitu program hafalan Al Quran dengan target maksimal 30 juz selama 3 tahun. Nantinya untuk ijazah akan mendapatkan kesetaraan SMP dan SMA. Jadi tidak perlu khawatir. Ada lagi program Tamhidi. Yaitu program hafalan Quran selama satu tahun tapi persiapan untuk SMA formal. Targetnya tidak main-main, 15 juz. Cukup banyak sekali. Terakhir adalah program takhassus dengan durasi selama satu tahun. Ada beberapa pilihan, pertama beasiswa sanad yaitu khusus bagi yang sudah hafal 30 juz. Kemudian Shorhul Qurro dengan target 30 juz, ada lagi Taajul Qurro dengan target minimal 5 juz. Jadi cukup banyak macamnya pendidikan di Pesantren Ibnu Syam Cilegon. Jadi tinggal dipilih dan disesuaikan dengan keingin calon santri. Prestasi Santri Ibnu Syam Juara pertama putra MHQ 30 Juz tingkat Cilegon 2021Juara pertama putri MHQ 30 Juz tingkat kota Cilegon 2021Juara pertama putra MHQ 30 Juz tingkat Banten 2021Juara pertama hafalan 100 hadits tingkat Banten 2021 Jika dilihat dari semua prestasi, rata-rata adalah juara dalam aspek Al Quran. Artinya pendidikan di pesantren Ibnu Syam memang melahirkan penghafal yang berprestasi. Fasilitas dan Sarana Sedangkan untuk fasilitas pendidikan di antaranya adalah ada sport area, UKS, kantin. Ada juga untuk voli, futsal. Lebih lengkap bisa melihat video yang kami sertakan di bagian bawah. Ekstrakurikuler Untuk putra tersedia ekstra voli, pramuka, futsal, kaligrafi, hadroh dan pidato. Sedangkan untuk putri tersedia Bahasa Inggris, Hadroh, Pramuka, Coocking Class, Qiroat, Kaligrafi dan pidato. Ragam ekstra ini membuat santri senang tinggal di pesantren Ibnu Syam Cilegon. Rating Google Adapun rating Google untuk pesantren tahfidz Quran di Cilegon ini adalah dari angka maksimal lima. Cukup bagus. Adapun salah satu komentarnya adalah “Cocok buat yang punya cita-cita hafidz Al Quran”. Pendaftaran dan PPDB Bagi yang ingin mendaftar bisa melalui online di website resminya. Waktu pendaftaran biasanya dibuka sejak 03 Januari hingga akhir Aplir. Atau bisa datang langsung ke lokasi, pesantren tahfiz Quran Ibnu Syam. Untuk biaya pendaftarannya sebesar Yang perlu disiapkan adalah tes masuk, melalui online, yaitu bacaan Al Quran, kemampuan menghafal dan wawancara. Hasil tes langsung keluar satu minggu setelah tes dilaksanakan. Biaya Masuk Ibnu Syam 2022 SPP masuk Biaya masuk total sudah termasuk dengan biaya SPP bulanan. Biaya tersebut sudah termasuk sewa perlengkapan seperti kasur, lemari, dan ranjang. Bahkan sudah termasuk buku dan kitab. Jadi cukup lengkap. Menurut kami biaya ini tergolong standard untuk wilayah Cilegon dan Banten. Bisa disurvey pesantren lain di Banten di link ini. Kami sudah sajikan informasi biaya dan keunggulan masing-masing. Alamat Lengkap Alamat lengkap pesantren berada di jalan Tegal Padang No. 97, kotabumi Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Banten. Atau bisa ikuti link Google Maps yang kami sajikan di bagian bawah. Jika ingin informasi lebih lengkap bisa kunjungi website resminya di atau komunikasi ke nomor 0813 1498 5354. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda pencari pesantren tahfidz Quran di Cilegon Banten. Post Views
PondokPesantren AI Fachriyah merupakan Lembaga Pendidikan Syari'at Islam beraliran Ahlu Sunah Waljama'ah yang berpegang teguh kepada AI Qur'an, Hadist Nabi. Muhammad Shalallahu alaihi wa aalihi wa shahbihi wa salam, Ijmak, dan Qiyas, yang bermadzhab kepada Imam Syafi'l r.a. dalam furu' fiqih, Aqidah Al 'Asy'ariyah, dan Thoriqoh Alawiyyah.
29 April 201810 Mei 201965 tayangan Santri dan pembina Pondok Pesantren Alfachriyah pondok Pesantren ponpes AI Fachriyah menerima santri baru mulai dari tanggal 5 Syawal sampai 20 Syawal. Dari segi biaya, untuk setiap santri baru, diwajibkan membayar uang pangkal sebesar Rp dan uang syahriah bulan pertama memasuki pondok pesantren sebesar Rp
949dXve. qlo2gqo7jf.pages.dev/136qlo2gqo7jf.pages.dev/280qlo2gqo7jf.pages.dev/194qlo2gqo7jf.pages.dev/231qlo2gqo7jf.pages.dev/198qlo2gqo7jf.pages.dev/205qlo2gqo7jf.pages.dev/307qlo2gqo7jf.pages.dev/49qlo2gqo7jf.pages.dev/141
biaya pondok pesantren al fachriyah