Brilio.net - Selain memiliki ragam tempat wisata yang indah, Jogja atau Yogyakarta juga dikenal sebagai salah satu kota yang mempunyai banyak kuliner khas nan menggugah selera. Bukan hanya bakpia dan gudegnya, Jogja juga memiliki berbagai minuman khas yang bisa membuat kamu ketagihan setelah mencobanya.
Yaitu, Perda No 7 Tahun 1953, tentang Izin Penjualan Miras dan Pemungutan Pajak Atas Izin Menjual Minuman Keras di Daerah Kotapraja Yogyakarta. "Perda ini tidak mampu menjawab persoalan dinamika di lapangan. Makanya, di Kota Yogyakarta dengan melihat peredaran mihol dan miras oplosan perlu diatur," tandasnya. Fraksi PAN pun memastikan, di dalam
RhnS.